BAB 2
DASAR – DASAR K3 LISTRIK
(Electrical Safety and Health Training for Electrician)
A. ELECTRICAL HAZARDS
1. Pengertian
Electrical dalam bahasa indonesia berarti listrik sedangkan hazard (bahaya) adalah sesuatu yang dapat menyebabkan cedera pada manusia atau kerusakan pada alat atau lingkungan. Sehingga bila digabungkan artinya akan menjadi bahaya listrik. Electrical Hazard ini dapat berupa arus listrik, percikan bunga api listrik.
2. Bahaya Listrik terhadap Manusia
a. Aliran arus listrik
b. Pengaruh medan magnet
c. Kesalahan mekanik perlengkapan listrik
d. Bunga api
B. K3 LISTRIK
- Pengertian
K3 merupakan singkatan dari Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja. Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang bertalian dengan alat, bahan, proses, tempat (lingkungan) dan cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja listrik adalah untuk melindungi tenaga kerja atau orang dalam melaksanakan tugas-tugas atau adanya tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan. Pada dasarnya keselamatan kerja listrik adalah tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik. Undang undang no. 1 tahun 1970 adalah undang undang keselamatan kerja, yang di dalamnya telah diatur pasal-pasal tentang keselamatan kerja untuk pekerja-pekerja listrik.
C. FAKTOR yang MEMPENGARUHI KEPARAHAN pada CEDERA AKIBAT LISTRIK
Berikut ini beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat keparahan pada cedera akibat listrik, yaitu:
a. Voltage/Kekuatan listrik (beda potensial)
b. Amper (Arus Listrik)
c. Type Arus/jenis aliran (searah/bolak-balik)
d. Lama Kontak == banyaknya energi yang terserap
e. Daerah / bagian tubuh yang kontak (Tahanan)
f. Jalan Arus
g. Banyaknya Jaringan Resistance
h. Kandungan Air Dalam Jaringan
i. Kondisi phisik dan kejiwaan (perubahan tahanan)
D. JARINGAN PENGHANTAR LISTRIK
Jaringan penghantar listrik disini maksudnya adalah jaringan dalam tubuh kita yang dapat menghantarkan listrik. Jaringan tersebut terdiri dari dua, yaitu:
- JARINGAN KONDUKTOR
a. Pembuluh darah
b. Otot
2. JARINGAN TIDAK KONDUKTOR
a. Tulang
b. Kulit kering
c. Syaraf tepi
E. PRINSIP – PRINSIP KESELAMATAN PEMASANGAN LISTRIK
Pemasangan listrik dalam hal ini tidak boleh dianggap enteng. Dalam pemasangannya pun juga memiliki prinsip – prinsip yang harus dipatuhi. Berikut ini prinsip – prinsipnya:
- Harus sesuai dengan gambar rencana yang telah disyahkan
- Mengundahkan syarat-syarat yang telah ditetapkan (PUIL)
- Harus menggunakan tenaga terlatih
- Bertanggungjawab dan menjaga keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya
- Orang yang diserahi tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus ahli dibidang listrik, memahami peraturan listrik dan memiliki sertifikat dari instalasi yang berwenang.
- ketentuan lain mengenai persyaratan Keselamatan Kerja Bidang Ketenagalistrikan
- instalasi listrik yang telah selesai dipasang harus diperiksa dan diuji sebelum dialiri listrik oleh pegawai pengawas spesialis listrik
- instalasi listrik yang telah dialiri listrik, instalatir masih terikat tanggung jawab satu tahun atas kecelakaan termasuk kebakaran akibat kesalahan pemasangan instalasi
- harus ada pemeriksaan yang rutin terhadap isolator. Isolator yang retak, terutama untuk tegangan menegah dan atau tegangan tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan dan dapat menimbulkan kecelakaan
- seluruh instalasi listrik, tidak hanya bagian yang mudah terkena gangguan saja, tetapi juga pengaman , pelindung dan perlengkapannya harus terpelihara dengan baik
- jangan membiarkan instalasi yang aus, penuaan atau mengalami kerusakan. Segera lakukan penggantian.
- Isolator saklar minyak, transformator dan sebagainya pada waktunya harus dibebaskan dari air, debu,arang dan zat asam, Antara lain dengan cara penyaringan
- Perlengkapan seperti relai lebih cepat terganggu kerusakannya. Oleh sebab itu, harus sering dilakukan pengujian terhadapnya
- Dalam melakukan pemeliharaan, dilarang menggunakan perkakas kerja dan bahan yang magnetic dekat dengan medan magnet perlengkapan listrik
- Pelindung dan pengaman, yang selama pemeliharaan dibuka atau dilepas, harus dipasang kembali pada posisi awalnya
- Dilarang menyimpan bahan yang mudah terbakar didaerah yang dapat membahayakan instalasi listrik
- Diruang dengan bahaya ledakan tidak diijinkan mengadakan perbaikan dan perluasan instalasi pada keadaan bertegangan, dan dalam keadaan aman, perlengkapan listrik harus terpelihara dengan baik.
F. PEMBERIAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA CEDERA AKIBAT LISTRIK
a). Pernafasan Buatan
- Dilakukan dalam pertolongan kecelakaan kerja
- Penyelamatan korban kejut listrik dapat mengagetkan korban dan memberikan nafas buatan.
b). Pertolongan Pertama pada Korban Luka Bakar
Langkah-langkah untuk menolong korban terbakar adalah:
- Cegah orang tersebut untuk berlari-lari
- Lemparkan ke tanah
- Matikan nyala api dengan membungkusnya dengan selimut atau mengguling-gulingkan badannya ketanah
- Bekas pakaian yang menempel pada kulit jangan dilepas dahulu
- Kuliat yang melepuh jangan dipecahkan
- Balut luka dengan pembalut khusus (konsteril) dengan longgar (hal ini tidak perlu bila lukanya sangat luas)
- Jangan gunakan tepung, minyak, atau salep untuk luka bakar
- Baringkan korban dengan kepala lebih rendah, dan
- Segera larikan kerumah sakit terdekat.
- DAFTAR PUSTAKA
http://muqayyimah.blogspot.co.id/2013/11/keselamatan-dan-kesehatan-kerja_25.html
http://www.miung.com/2013/11/pengertian-konduktor-isolator-dan.html
http://hseindonesia.info/2014/12/09/pengawasan-k3-listrik/
Recent Comments